Prosedur Pemesanan BF dan BPMT Jeruk dan Buah Subtropika

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan resmi dari instansi terkait diantar langsung atau dikirim melalui: Pos dengan alamat Jalan Raya Tlekung No. 1 Junrejo Kotak Pos 22 Batu 65301, Faksimile: (0341) 593047, Email: balitjestro@gmail.com.
  2. Pelanggan harus membayar uang muka minimal 25% s/d 50% dari harga pembelian setelah menerima surat balasan dari manajer umum UPBS.
  3. Pelanggan membayar semua biaya sebelum benih dikirim atau setelah barang diterima.
  4. Penyerahan benih dapat dilakukan dengan pengambilan sendiri oleh Pelanggan maupun dikirim ke pelanggan.
  5. Biaya pengiriman benih ditanggung sepenuhnya oleh Pelanggan.
  6. Setelah penyerahan benih, UPBS tidak melayani kegiatan pasca penyerahan kecuali atas permintaan Pelanggan dengan dibiayai oleh Pelanggan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

Sebagaimana SOP Pelayanan Penyediaan Benih Sumber (SOP-YJ-98) terlampir.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

Pelayanan penyediaan benih sumber diselesaikan dalam waktu yang ditentukan oleh UPBS (produksi sekitar 8-12 bulan), pengambilan atau pengiriman sesuai dengan konfirmasi kedua belah pihak. Pelayanan produksi benih sumber mulai dikerjakan setelah uang muka dibayar.

Biaya/Tarif

Sesuai PP Tarif No. 35 tahun 2016 tentang PNBP.
Harga Benih Dasar Rp.75.000/batang
Harga Benih Pokok Rp. 25.000/batang
Belum termasuk ongkos kirim, packing maupun pajak

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

  • 1 orang berkompetensi sebagai pengendali dokumen
  • 1 orang berkompetensi sebagai manajer administrasi keuangan dan pemasaran dan pelaksana.
  • 2 orang berkompetensi sebagai manajer produksi dan pelaksana.
  • 2 orang berkompetensi sebagai pengawas mutu
  • 2 orang pelaksana dengan kompetensi di bidang shoot tip grafting dan regrafting

Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilaksanakan oleh Auditor Internal SMM UPBS yang ditunjuk oleh Kepala Balai.

Penanganan Pengaduan

Penanganan pengaduan telah diatur dalam prosedur kerja UPBS, sebagai berikut:

  • Pelanggan menyampaikan pengaduan tertulis kepada Manajer Administrasi dan Keuangan dengan mengisi formulir pengaduan pelanggan (F 17) paling lambat 2 (dua) minggu setelah menerima produk benih yang dipesan.
  • Formulir pengaduan kemudian disampaikan sesuai dengan materi pengaduan:
    Masalah Kebijakan disampaikan kepada Manajer Mutu
    Masalah kualitas disampaikan kepada Manajer Produksi
    Masalah Administrasi disampaikan kepada Manajer Administrasi.
  • Personel yang ditunjuk, melakukan penelusuran tentang perihal penyebab yang diadukan dan kemudian menentukan dan melakukan tindakan perbaikan.
  • Khusus untuk masalah produksi, penelusuran dilakukan melalui audit, mulai dari awal proses produksi sampai dengan produk tercapai/terselesaikan.
  • Hasil tindak lanjut pengaduan dibahas bersama Manajer umum untuk mendapatkan kesepakatan penyelesaian tindakan pengaduan (F 18), dan dibuat laporan penyelesaian pengaduan yang ditandatangani oleh semua Manajer UPBS, dan apabila diperlukan disertai permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidakpuasan terhadap pelayanan ataupun hasil produksi.
  • Pengaduan dapat disampaikan melalui:
    Pengaduan langsung, Kotak saran, Telepon/Faksimil, Email: balitjestro@gmail.com, dan Website: balitjestro.litbang.pertanian.go.id

Jaminan Pelayanan

  • Benih jeruk bebas penyakit, apel, anggur dan lengkeng dijamin sesuai dengan varietas yang dipesan pelanggan (true to tipe)
  • Benih jeruk bebas dari 5 penyakit sistemik (HLB, CTV, CVEV, CPsV, CEV)
  • Tinggi tanaman minimal 55 cm dari batang bawah
  • Telah melalui 2 kali periode pertunasan
  • Benih jeruk, apel, anggur, dan lengkeng ditumbuhkan dalam polybag sedangkan benih apel ditumbuhkan di bedengan dengan media yang sesuai. Khusus untuk benih yang didistribusikan jarak jauh, benih di kemas tanpa media tanam.
  • Umur tanaman minimal 5 bulan dari okulasi
  • Jika dikirim harus sudah memenuhi persyaratan
  • Telah dilakukan pelabelan yang berisi identitas varietas dan tanggal produksi menggunakan proses produksi dengan sistem manajemen sesuai dengan standar ISO 9001:2008
  • Prosedur Kerja SMM UPBS klausul Jaminan mutu hasil produksi benih.